Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MBR yang berpenghasilan tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (1) dan ayat (2) merupakanorang perseorangan yang bekerja di sektor formal atau informal. (2) MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakanorang perseorangan yang bekerja dengan kategori pekerjaan sebagai berikut: a. mempunyai usaha sendiri; dan b. mempunyai izin usaha. (3) MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan yang bekerja dengan kategori pekerjaan berusaha sendiri, bekerja pada orang lain, atau badan hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id