Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Dana KPR Sejahtera merupakan gabungan antara dana FLPP dan dana Bank Pelaksana dengan proporsi tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Gabungan antara dana FLPP dan dana Bank Pelaksana dengan proporsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menerbitkan KPR Sejahtera dengan tingkat suku bunga kredit/marjin pembiayaan yang terjangkau dan bersifat tetap selama jangka waktu kredit/pembiayaan.
(3) Proporsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan tarif KPR Sejahtera dan kondisi perekonomian.
(4) Proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dicantumkan dalam Perjanjian Kerjasama Operasional antara PPP dengan Bank Pelaksana.
Koreksi Anda
