Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana FLPP dari PPP kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera dilakukan melalui Bank Pelaksana. (2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pola executing yaitu pola penyaluran dengan risiko ketidaktertagihan dana FLPP ditanggung oleh Bank Pelaksana. (3) Dana FLPP yang disalurkan oleh Bank Pelaksana kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera dalam rangka kepemilikan rumah dikenakan tarif KPR Sejahtera sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id