Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana wajib mengembangkan sistem teknologi informasi yang akan menunjang kelancaran pelaksanaan program FLPP.
(2) Dalam hal Bank Pelaksana belum memiliki sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelaksana dapat mengajukan masa tenggang atas pengembalian angsuran pokok dana FLPP kepada PPP.
(3) Pengembalian angsuran pokok dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan bunga harian sekurang-kurangnya setara jasa giro atas dana FLPP yang harus dikembalikan dikalikan jumlah hari masa tenggang.
(4) Masa tenggang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan kalender sejak pencairan pertama dana FLPP dari PPP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) PPP dan Bank Pelaksana wajib melaksanakan promosi KPR Sejahtera kepada masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama.
(6) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam bentuk sosialisasi, pameran, iklan layanan masyarakat, dan/atau bentuk promosi lainnya.
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda
