Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Kredit/Pembiayaan pemilikan rumah sejahtera secara inden (KPR Sejahtera Inden) dapat dilakukan atas Satuan Rumah Sejahtera Susun.
(2) Pencairan dana FLPP untuk KPR Sejahtera Inden dilakukan secara bertahap berdasarkan permintaan Bank Pelaksana kepada PPP sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pembangunan SatuanRumah Sejahtera Susun.
(3) Pelaksanaan KPR Sejahtera Inden sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN
Koreksi Anda
