Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dapat dilakukan oleh aparat pengawasan intern Kementerian Perumahan Rakyat.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan program KPR Sejahtera yang meliputi akan tetapi tidak terbatas padapengelolaan dana FLPP yang dilakukan oleh PPP dan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilakukan oleh Bank Pelaksana.
BAB XIV KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SECARA INDEN
Koreksi Anda
