Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian danpengawasanatas pelaksanaan pengadaan perumahan melalui KPR Sejahtera dengan dukungan FLPP dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan,pemantauan, evaluasi, dan tindak koreksi. (2) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehPPP dan/atauunit kerja yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda