Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan dana FLPP melalui KPR Sejahtera, PPP wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan laporan pelaksanaan FLPP.
(2) Laporan keuangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) atau Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
(3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. alokasi dana untuk KPR Sejahtera pada tahun anggaran berjalan;
b. rencana penerbitan KPR Sejahtera berdasarkan alokasi dana untuk KPR Sejahtera pada tahun anggaran berjalan;
c. realisasi pencairan KPR Sejahtera; dan
d. permasalahan dan tindak lanjut.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangandan Menteri dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pembiayaan, Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat, dan dewan pengawasPPP paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berakhir.
(5) Laporan pelaksanaan FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pembiayaan, Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat, dan dewan pengawas PPP paling lambat tanggal 15 setelah bulan bersangkutan berakhir.
BAB XIII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Koreksi Anda
