Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Pengalihan kepemilikan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pengalihan kepemilikan dapat dimintakan pembatalan kepada pengadilan;
b. rumah yang dialihkan, penguasaannya diambil alih oleh Pemerintah;
c. pemilik menyelesaikan kewajiban terkait KPR Sejahtera yang telah diperoleh sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) terdiri dari tetapi tidak terbatas pada:
1) pelunasan KPR Sejahtera; dan 2) pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima, yaitu:
a) sejumlah dana yang merupakan selisih antara dana yang dihitung berdasarkan bunga pasar dengan dana yang dihitung berdasarkan bunga/marjin/sewa KPR Sejahtera;
b) dana sebagaimana dimaksud pada angka1) dihitung sejak KPR Sejahtera dicairkan sampai dengan penghentian KPR Sejahtera (contoh perhitungan pada Lampiran V); dan c) bunga pasar sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah suku bunga porsi dana Bank Pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera.
3) pajak pertambahan nilai (PPN) terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. diberikan penggantian paling banyak sebesar harga awal perolehan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun.
BAB XI PELAKSANAAN KPR SEJAHTERA
Koreksi Anda
