Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dilakukan melalui lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) maka pemilik wajib menyelesaikan kewajiban terkait KPR Sejahtera dan mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh. (2) Kewajiban penyelesaian terkait KPR Sejahtera yang telah diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tetapi tidak terbatas pada: a. pelunasan KPR Sejahtera; b. pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima, yaitu: 1) sejumlah dana yang merupakan selisih antara dana yang dihitung berdasarkanbunga pasar dengan danayang dihitung berdasarkan bunga/marjin/sewa KPR Sejahtera; 2) dana sebagaimana dimaksud pada angka1) dihitung sejak KPR Sejahtera dicairkan sampai dengan penghentian KPR Sejahtera (contoh perhitungan pada Lampiran V); dan 3) bunga pasar sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah suku bunga porsi dana Bank Pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda