Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal: a. pewarisan; b. telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak; c. telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun; d. pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau e. untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan melalui lembaga/badan yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah. (3) Dalam hal lembaga/badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditunjuk atau dibentuk, maka pengalihan dilakukan oleh PPP. (4) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d hanya dapat dilakukan kepada MBR dengan harga pengalihan paling banyak sebesar harga jual Rumah Sejahtera sesuai dengan penetapan Pemerintah pada saat dilakukan pengalihan. (5) Pindah tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun berada. (6) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda