Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun dimanfaatkan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik.
(2) Jika Pemilik meninggalkan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun secara terus-menerus dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perikatan perjanjian antara MBR penerima kemudahan dan/atau bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan lembaga/badan yang ditunjuk atau dibentuk pemerintah.
(4) Dalam hal lembaga/badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditunjuk atau dibentuk, maka perjanjian dilakukan oleh PPP.
(5) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengatur antara lain ketentuan untuk menghuni, memelihara, dan tidak mengalihkan rumah tersebut kepada pihak lain selama jangka waktu tertentu.
(6) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit antara MBR dengan Bank Pelaksana.
(7) Bentuk dan isi perjanjian sebagaimana lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
