Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Auditor yang terbukti melanggar aturan perilaku auditor dikenakan sanksi oleh atasan langsung atas rekomendasi Komisi Perilaku Auditor.
(2) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Menteri sebagai atasan langsung Inspektur;
b. Inspektur sebagai atasan langsung auditor.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliput :
a. diberhentikan dari tim audit dalam hal audit sedang berlangsung;
b. tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu; dan/atau
c. diusulkan untuk diberhentikan sementara atau tetap dari jabatan fungsional auditor.
(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tembusannya disampaikan kepada unit kerja yang menangani kepegawaian.
Koreksi Anda
