Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat atau auditan dapat mengajukan pengaduan atas pelanggaran aturan perilaku auditor.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(3) Menteri menugaskan Komisi Perilaku Auditor untuk memeriksa pengaduan atas pelanggaran aturan prilaku auditor.
(4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
