Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Komisi Perilaku Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas dan kewenangan untuk memeriksa dan MENETAPKAN kasus pelanggaran perilaku auditor, dan memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan kepada Menteri.
Koreksi Anda
