Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Perilaku Auditor dibentuk untuk menindaklanjuti pelanggaran atas penyimpangan terhadap aturan etika dan perilaku serta peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Keanggotaan Komisi Perilaku Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan paling banyak 5 (lima) orang. (3) Keanggotaan Komisi Perilaku Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pejabat eselon I dan/atau eselon II dilingkungan Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Pasal.id