Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Komisi Perilaku Auditor dibentuk untuk menindaklanjuti pelanggaran atas penyimpangan terhadap aturan etika dan perilaku serta peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Keanggotaan Komisi Perilaku Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Keanggotaan Komisi Perilaku Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pejabat eselon I dan/atau eselon II dilingkungan Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
