Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Auditor dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: a. melakukan audit di luar ruang lingkup yang ditetapkan dalam surat tugas; b. menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang mungkin akan merusak nama baik Inspektorat maupun Kementerian; c. menerima suatu pemberian dari auditan yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya; dan d. berafiliasi dengan partai politik/golongan tertentu yang dapat mengganggu integritas, obyektivitas dan keharmonisan dalam pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda