Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Auditor dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan audit di luar ruang lingkup yang ditetapkan dalam surat tugas;
b. menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang mungkin akan merusak nama baik Inspektorat maupun Kementerian;
c. menerima suatu pemberian dari auditan yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya; dan
d. berafiliasi dengan partai politik/golongan tertentu yang dapat mengganggu integritas, obyektivitas dan keharmonisan dalam pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
