Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan auditor dengan auditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. auditor wajib menjaga penampilan/performance sesuai dengan tugasnya; b. auditor wajib menjalin kerja sama dengan saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas; dan c. auditor wajib menghindari setiap tindakan dan perilaku yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi terutama pada saat bertugas.
Koreksi Anda