Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Hubungan auditor dengan auditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. auditor wajib menjaga penampilan/performance sesuai dengan tugasnya;
b. auditor wajib menjalin kerja sama dengan saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas; dan
c. auditor wajib menghindari setiap tindakan dan perilaku yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi terutama pada saat bertugas.
Koreksi Anda
