Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Hubungan sesama auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi :
a. auditor wajib menggalang kerjasama yang sehat dan sinergis;
b. auditor wajib menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan dan kekeluargaan; dan
c. auditor harus saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku.
Koreksi Anda
