Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan sesama auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi : a. auditor wajib menggalang kerjasama yang sehat dan sinergis; b. auditor wajib menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan dan kekeluargaan; dan c. auditor harus saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku.
Koreksi Anda