Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, auditor harus menjaga atau memelihara hubungan sesama auditor dan hubungan auditor dengan auditan.
Koreksi Anda