Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Aturan perilaku auditor dalam organisasi, meliputi :
a. wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan;
b. mendukung visi, misi, tujuan dan sasaran Kementerian;
c. menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas;
d. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan semua yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta etika dan standar audit yang berlaku;
e. melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh- sungguh;
f. tidak menjadi bagian dari kegiatan ilegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi;
g. berani dan bertanggung jawab dalam mengungkapkan seluruh fakta yang diketahuinya berdasarkan bukti audit;
h. menghindarkan diri dari kegiatan yang akan membuat kemampuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjadi tidak obyektif dan cacat;
i. menanamkan rasa percaya diri yang tinggi yang bertumpu pada prinsip-prinsip perilaku audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
j. bijaksana dalam menggunakan setiap data/informasi yang diperoleh dalam penugasan;
k. menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, rahasia pihak yang diperiksa, dan hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang;
l. melaksanakan tugas pengawasan sesuai standar audit; dan
m. terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, efektivitas dan kualitas pengawasan.
Koreksi Anda
