Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aturan perilaku auditor dalam organisasi, meliputi : a. wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan; b. mendukung visi, misi, tujuan dan sasaran Kementerian; c. menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas; d. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan semua yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta etika dan standar audit yang berlaku; e. melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh- sungguh; f. tidak menjadi bagian dari kegiatan ilegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi; g. berani dan bertanggung jawab dalam mengungkapkan seluruh fakta yang diketahuinya berdasarkan bukti audit; h. menghindarkan diri dari kegiatan yang akan membuat kemampuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjadi tidak obyektif dan cacat; i. menanamkan rasa percaya diri yang tinggi yang bertumpu pada prinsip-prinsip perilaku audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; j. bijaksana dalam menggunakan setiap data/informasi yang diperoleh dalam penugasan; k. menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, rahasia pihak yang diperiksa, dan hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; l. melaksanakan tugas pengawasan sesuai standar audit; dan m. terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, efektivitas dan kualitas pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Pasal.id