Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip perilaku auditor dalam melaksanakan tugas pengawasan, meliputi:
a. integritas merupakan kepribadian auditor yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal;
b. obyektivitas merupakan sikap auditor untuk tidak berpihak, profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi auditi atau auditan, auditor membuat penilaian yang seimbang atas semua kejadian yang relevan tanpa dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain;
c. kerahasiaan merupakan sikap auditor dalam menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa otoritas sesuai peraturan perundang-undangan;
d. kompetensi merupakan pengetahuan/keahlian, pengalaman, keterampilan yang diperlukan auditor untuk melaksanakan tugas;
e. akuntabel merupakan kewajiban auditor untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan auditor secara sendiri-sendiri atau secara kolektif kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Koreksi Anda
