Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip perilaku auditor dalam melaksanakan tugas pengawasan, meliputi: a. integritas merupakan kepribadian auditor yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal; b. obyektivitas merupakan sikap auditor untuk tidak berpihak, profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi auditi atau auditan, auditor membuat penilaian yang seimbang atas semua kejadian yang relevan tanpa dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain; c. kerahasiaan merupakan sikap auditor dalam menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa otoritas sesuai peraturan perundang-undangan; d. kompetensi merupakan pengetahuan/keahlian, pengalaman, keterampilan yang diperlukan auditor untuk melaksanakan tugas; e. akuntabel merupakan kewajiban auditor untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan auditor secara sendiri-sendiri atau secara kolektif kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Pasal.id