Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Aturan Perilaku Auditor Inspektorat Kementerian mencakup prinsip-prinsip berperilaku bagi auditor dalam berorganisasi antar auditor, auditor dengan auditan, dan larangan serta sanksi.
Koreksi Anda
