Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Aturan Perilaku Auditor Inspektorat Kementerian mencakup prinsip-prinsip berperilaku bagi auditor dalam berorganisasi antar auditor, auditor dengan auditan, dan larangan serta sanksi.
Koreksi Anda