Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manfaat Aturan Perilaku Auditor Inspektorat Kementerian agar auditor memiliki moral dan nilai luhur, yang dapat mengembangkan sifat-sifat jujur, berani, percaya diri, inovatif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.
Koreksi Anda