Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang ATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Aturan Perilaku Auditor Inspektorat Kementerian untuk mewujudkan auditor yang dapat dipercaya, memiliki integritas, objektif, akuntabel, transparan, dan memegang teguh rahasia serta memotivasi pengembangan profesi auditor secara berkelanjutan.
Koreksi Anda