Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tindak lanjut program sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan mengacu kepada dokumen Rencana PLP2K-BK yang telah disusun.
(2) Pelaksanaan tindak lanjut program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diinisiasi dan diwujudkan oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan masyarakat.
(3) Dalam pelaksanaan tindak lanjut program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian dimungkinkan untuk memberikan bantuan stimulan lanjutan pada lokasi penanganan.
012, No.131 15 Bagian Lima Pengawasan dan Pengendalian PLP2K-BK
Koreksi Anda
