Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)
Teks Saat Ini
(1) Stimulan PSU sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Keputusan Penetapan Menteri, Dokumen Anggaran Pembangunan (DIPA), dan DED.
(2) Pelaksanaan stimulan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu kepada dokumen DED yang telah disusun.
(3) Dalam hal perubahan lokasi dan/atau perubahan alokasi anggaran, Pusat Pengembangan Perumahan atau Unit Kerja lain yang ditunjuk wajib mengoordinasikan dengan Deputi untuk mendapatkan persetujuan Menteri.
(4) Dalam hal perubahan pelaksanaan stimulan PSU terkait dengan kondisi lapang, wajib dilakukan revisi DED serta mendapat persetujuan dari Pusat Pengembangan Perumahan atau Unit Kerja lain yang ditunjuk.
(5) Kementerian melaksanakan serah terima hasil pelaksanaan stimulan PSU kepada pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi khusus untuk Provinsi DKI Jakarta.
(6) Ketentuan mengenai serah terima pelaksanaan stimulan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
