Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan DED sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk komponen PSU yang akan dibangun melalui stimulan PSU.
(2) DED sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendapat persetujuan dari instansi teknis yang berwenang.
Koreksi Anda
