Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan DED sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk komponen PSU yang akan dibangun melalui stimulan PSU. (2) DED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari instansi teknis yang berwenang.
Koreksi Anda