Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan RTK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat
(1) huruf c merupakan hasil rembug warga yang meliputi:
a. sosialisasi ke masyarakat di lokasi penanganan;
b. pengumpulan aspirasi masyarakat;
c. penyusunan dan penyepakatan daftar kebutuhan;
d. penyusunan dan penyepakatan rencana kerja dan pelaku;
(2) Hasil pelaksanaan RTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan bagi penyusunan Rencana PLP2K-BK.
Koreksi Anda
