Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan RTK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan hasil rembug warga yang meliputi: a. sosialisasi ke masyarakat di lokasi penanganan; b. pengumpulan aspirasi masyarakat; c. penyusunan dan penyepakatan daftar kebutuhan; d. penyusunan dan penyepakatan rencana kerja dan pelaku; (2) Hasil pelaksanaan RTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan bagi penyusunan Rencana PLP2K-BK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id