Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyusunan Rencana PLP2K-BK sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 huruf b meliputi: a. persiapan pelaksanaan; b. pelaksanaan survey dan pengumpulan data lapang; c. pelaksanaan kajian dan analisis data lapang; d. pelaksanaan tinjauan dan akomodasi hasil Rencana Tindak Komunitas (RTK); e. penyusunan dokumen Rencana PLP2K-BK; (2) Data lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang- kurangnya mencakup: a. identifikasi isu dan permasalahan pada lokasi penanganan; b. identifikasi daya dukung lingkungan; c. identifikasi kondisi dan kualitas bangunan pada lokasi penanganan; 012, No.131 13 d. identifikasi potensi lingkungan, ekonomi, dan sosial yang dapat dikembangkan pada lokasi penanganan; e. identifikasi pemangku kepentingan; (3) Substansi dokumen Rencana PLP2K-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana struktur dan pola tata ruang kawasan; b. rencana penyediaan lahan untuk pengembangan perumahan dan permukiman; c. indikasi tipe dan jumlah rumah yang akan dikembangkan; d. rencana pengembangan kelembagaan sosial kemasyarakatan; e. rencana pengembangan potensi perekonomian; f. rencana program penanganan, pembiayaan dan sumber pendanaan, serta peran dari masing-masing sektor terkait selama jangka waktu perencanaan; g. indikasi rencana pembangunan fisik pada wilayah-wilayah prioritas di dalam kawasan; h. mekanisme pemantauan, pengawasan dan pengendalian program; (4) Dokumen Rencana PLP2K-BK ditetapkan melalui peraturan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda