Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyusunan Rencana PLP2K-BK sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 huruf b meliputi:
a. persiapan pelaksanaan;
b. pelaksanaan survey dan pengumpulan data lapang;
c. pelaksanaan kajian dan analisis data lapang;
d. pelaksanaan tinjauan dan akomodasi hasil Rencana Tindak Komunitas (RTK);
e. penyusunan dokumen Rencana PLP2K-BK;
(2) Data lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang- kurangnya mencakup:
a. identifikasi isu dan permasalahan pada lokasi penanganan;
b. identifikasi daya dukung lingkungan;
c. identifikasi kondisi dan kualitas bangunan pada lokasi penanganan;
012, No.131 13
d. identifikasi potensi lingkungan, ekonomi, dan sosial yang dapat dikembangkan pada lokasi penanganan;
e. identifikasi pemangku kepentingan;
(3) Substansi dokumen Rencana PLP2K-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana struktur dan pola tata ruang kawasan;
b. rencana penyediaan lahan untuk pengembangan perumahan dan permukiman;
c. indikasi tipe dan jumlah rumah yang akan dikembangkan;
d. rencana pengembangan kelembagaan sosial kemasyarakatan;
e. rencana pengembangan potensi perekonomian;
f. rencana program penanganan, pembiayaan dan sumber pendanaan, serta peran dari masing-masing sektor terkait selama jangka waktu perencanaan;
g. indikasi rencana pembangunan fisik pada wilayah-wilayah prioritas di dalam kawasan;
h. mekanisme pemantauan, pengawasan dan pengendalian program;
(4) Dokumen Rencana PLP2K-BK ditetapkan melalui peraturan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
