Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)
Teks Saat Ini
(1) Tugas TPM sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a meliputi:
a. membantu mensosialisasikan PLP2K-BK kepada masyarakat;
b. membentuk kelompok swadaya masyarakat (KSM) bersama-sama dengan masyarakat;
c. mendorong masyarakat untuk melaksanakan survey kampung sendiri (SKS) dan rembug warga;
d. membantu masyarakat dalam penyusunan RTK;
(2) Rembug warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah pertemuan masyarakat dalam rangka membahas dan menyepakati daftar kebutuhan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang difasilitasi oleh TPM.
Koreksi Anda
