Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan TPM sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemilihan TPM; b. pelatihan TPM; (2) Pemilihan TPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh masyarakat setempat dengan kriteria meliputi: a. tokoh masyarakat; b. berdomisili di lokasi penanganan; c. mempunyai pengalaman di bidang sosial dan kemasyarakatan; d. direkomendasikan oleh masyarakat di lokasi penanganan; e. memiliki pemahaman mengenai program-program pemerintah yang terkait dengan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh; (3) Pelatihan TPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. (4) Substansi pelatihan TPM sekurang-kurangnya mencakup materi tentang : a. program PLP2K-BK; b. perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam sistem kawasan dan sistem perkotaan; c. PSU lingkungan; d. konsepsi dan implementasi Tridaya; e. pendekatan pembangunan dan pemrograman; f. komunikasi dan sosialisasi; g. penyusunan RTK;
Koreksi Anda