Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan TPM sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemilihan TPM;
b. pelatihan TPM;
(2) Pemilihan TPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh masyarakat setempat dengan kriteria meliputi:
a. tokoh masyarakat;
b. berdomisili di lokasi penanganan;
c. mempunyai pengalaman di bidang sosial dan kemasyarakatan;
d. direkomendasikan oleh masyarakat di lokasi penanganan;
e. memiliki pemahaman mengenai program-program pemerintah yang terkait dengan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
(3) Pelatihan TPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(4) Substansi pelatihan TPM sekurang-kurangnya mencakup materi tentang :
a. program PLP2K-BK;
b. perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam sistem kawasan dan sistem perkotaan;
c. PSU lingkungan;
d. konsepsi dan implementasi Tridaya;
e. pendekatan pembangunan dan pemrograman;
f. komunikasi dan sosialisasi;
g. penyusunan RTK;
Koreksi Anda
