Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PLP2K-BK terdiri atas: a. penyiapan dan tugas TPM; b. penyusunan Rencana PLP2K-BK; c. pelaksanaan RTK; d. penyusunan DED; e. pelaksanaan stimulan PSU; f. pelaksanaan tindak lanjut program; g. pelaporan; (2) Pelaksanaan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id