Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PLP2K-BK terdiri atas:
a. penyiapan dan tugas TPM;
b. penyusunan Rencana PLP2K-BK;
c. pelaksanaan RTK;
d. penyusunan DED;
e. pelaksanaan stimulan PSU;
f. pelaksanaan tindak lanjut program;
g. pelaporan;
(2) Pelaksanaan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
