Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi usulan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan oleh Tim Verifikasi.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari pejabat dan/atau staf di lingkungan Kementerian serta dapat melibatkan pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan atau berdasarkan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
