Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi usulan PLP2K-BK meliputi administrasi dan teknis.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data lokasi;
b. surat usulan pemerintah kabupaten/kota;
c. surat usulan pemerintah provinsi;
d. surat pernyataan bupati/walikota;
e. penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau pemerintah provinsi untuk Provinsi DKI Jakarta;
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesesuaian lokasi dengan peruntukan perumahan dalam RTRW kota/kabupaten;
b. keberadaan dokumen RP3KP atau dokumen perencanaan sejenis;
c. luas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
d. tingkat kepadatan penduduk di lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
e. pola hunian;
f. kedekatan dengan pusat-pusat kegiatan;
g. keberadaan program sejenis;
h. kesiapan masyarakat;
i. proporsi alokasi APBD untuk keberlanjutan kegiatan;
j. intensitas kekumuhan;
k. intensitas permasalahan sosial kemasyarakatan;
l. kesiapan lahan (sengketa/legalitas);
Koreksi Anda
