Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)
Teks Saat Ini
(1) Usulan PLB2K-BK dilaksanakan melalui tahapan :
a. pemerintah kabupaten/kota menyampaikan usulan calon lokasi PLP2K-BK kepada pemerintah provinsi dengan tembusan kepada Kementerian;
b. pemerintah provinsi menyampaikan usulan kabupaten/kota dan calon lokasi PLP2K-BK kepada Kementerian;
c. Kementerian menyusun daftar calon lokasi PLP2K-BK sesuai dengan usulan yang telah disampaikan oleh pemerintah provinsi;
(2) Dalam hal usulan PLB2K-BK pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi.
(3) Ketentuan mengenai Surat Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
