Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi PLP2K-BK bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai program penanganan lingkungan perumahan dan permukiman kumuh.
(2) Sosialisasi PLP2K-BK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian.
(3) Sosialisasi PLP2K-BK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
