Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan PLP2K-BK meliputi :
a. pelaporan teknis yang terdiri dari kemajuan pelaksanaan fisik dan realisasi keuangan; dan
b. pelaporan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PLP2K-BK;
(2) Pelaporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Unit Kerja Pelaksana PLP2K-BK yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pelaporan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Unit Kerja yang ditunjuk oleh Menteri berdasarkan hasil pelaporan dari pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Deputi Bidang Pengembangan Kawasan setiap bulan.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Deputi Bidang Pengembangan Kawasan dengan tembusan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
