Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria pemilihan lokasi meliputi: a. kriteria wajib; b. kriteria kompetitif. (2) Kriteria wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. lokasi sesuai dengan peruntukan perumahan dalam RTRW Kota/Kabupaten; b. sudah ditetapkan sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh oleh pemerintah kabupaten/kota; c. luas lokasi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hektar dan mengelompok dalam satu hamparan; (3) Kriteria kompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kabupaten/kota sudah memiliki rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) atau dokumen perencanaan sejenis; b. lahan legal dan bebas dari sengketa; c. memiliki potensi perekonomian yang dapat dikembangkan; d. terdapat program penanganan kumuh; e. terdapat keterlibatan masyarakat; f. tersedia alokasi APBD untuk keberlanjutan kegiatan; g. intensitas kekumuhan cukup tinggi; h. intensitas permasalahan sosial kemasyarakatan cukup tinggi; i. merupakan pemenang dan/atau nominasi Adiupaya Puritama; j. merupakan lokasi percontohan yang ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kriteria Kompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 012, No.131 9
Koreksi Anda