Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)
Teks Saat Ini
(1) Kriteria pemilihan lokasi meliputi:
a. kriteria wajib;
b. kriteria kompetitif.
(2) Kriteria wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lokasi sesuai dengan peruntukan perumahan dalam RTRW Kota/Kabupaten;
b. sudah ditetapkan sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh oleh pemerintah kabupaten/kota;
c. luas lokasi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hektar dan mengelompok dalam satu hamparan;
(3) Kriteria kompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kabupaten/kota sudah memiliki rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) atau dokumen perencanaan sejenis;
b. lahan legal dan bebas dari sengketa;
c. memiliki potensi perekonomian yang dapat dikembangkan;
d. terdapat program penanganan kumuh;
e. terdapat keterlibatan masyarakat;
f. tersedia alokasi APBD untuk keberlanjutan kegiatan;
g. intensitas kekumuhan cukup tinggi;
h. intensitas permasalahan sosial kemasyarakatan cukup tinggi;
i. merupakan pemenang dan/atau nominasi Adiupaya Puritama;
j. merupakan lokasi percontohan yang ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kriteria Kompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
012, No.131 9
Koreksi Anda
