Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penyelenggaraan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b meliputi kriteria pemilihan lokasi dan tahapan penyelenggaraan program.
(2) Ketentuan mengenai Tahapan Penyelenggaraan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
