Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan untuk penyelenggaraan PLP2K-BK berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan sumber-sumber pendanaan lainnya.
(2) Sumber pendanaan yang berasal dari APBN digunakan untuk :
a. pelaksanaan kegiatan PLP2K-BK pada tahun pertama dan kedua;
b. insentif sebagai dukungan terhadap keberlanjutan program penyelenggaraan PLP2K-BK;
(3) Sumber pendanaan yang berasal dari APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota dapat dialokasikan dalam rangka tindak lanjut program di lokasi penanganan.
Koreksi Anda
