Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 meliputi: a. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi program. b. mengajukan usulan lokasi kepada pemerintah provinsi. c. MENETAPKAN lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui surat keputusan kepala daerah. 012, No.131 7 d. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. e. mengalokasikan anggaran untuk mendukung keberlanjutan penyelenggaraan program melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program pada tahun pertama dan kedua sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian. g. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program pada tahun pertama dan kedua kepada Kementerian; h. melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan program dalam rangka keberlanjutan. i. memfasilitasi penyiapan TPM. j. memfasilitasi penyusunan RTK. k. mengelola dan memelihara hasil penyelenggaraan program.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id