Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggungjawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 meliputi: a. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi program. b. melakukan seleksi terhadap usulan lokasi program dari pemerintah kabupaten/kota. c. mengajukan usulan lokasi kepada Kementerian berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota. d. melakukan koordinasi dengan Kementerian untuk verifikasi administrasi dan teknis. e. mengalokasikan anggaran untuk mendukung keberlanjutan penyelenggaraan program melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian. g. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program kepada Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id