Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggungjawab Kementerian dalam penyelenggaraan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 meliputi: a. melakukan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan program dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. b. melakukan verifikasi administrasi dan teknis. c. MENETAPKAN lokasi penerima program berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota dan hasil verifikasi. d. memfasilitasi penyusunan rencana PLP2K-BK, DED serta pelaksanaan dan supervisi pembangunan stimulan PSU pada lokasi penanganan yang telah ditetapkan. e. merevisi atau membatalkan alokasi anggaran apabila terjadi perubahan, penyimpangan, dan/atau penyelewengan dalam penyelenggaraan program. f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program. g. menyerahkan hasil pelaksanaan stimulan PSU kepada pemerintah kabupaten/kota. h. melakukan pembinaan penyelenggaraan program.
Koreksi Anda