Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggungjawab Kementerian dalam penyelenggaraan PLP2K-BK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 meliputi:
a. melakukan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan program dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
b. melakukan verifikasi administrasi dan teknis.
c. MENETAPKAN lokasi penerima program berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota dan hasil verifikasi.
d. memfasilitasi penyusunan rencana PLP2K-BK, DED serta pelaksanaan dan supervisi pembangunan stimulan PSU pada lokasi penanganan yang telah ditetapkan.
e. merevisi atau membatalkan alokasi anggaran apabila terjadi perubahan, penyimpangan, dan/atau penyelewengan dalam penyelenggaraan program.
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program.
g. menyerahkan hasil pelaksanaan stimulan PSU kepada pemerintah kabupaten/kota.
h. melakukan pembinaan penyelenggaraan program.
Koreksi Anda
