Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)
Teks Saat Ini
Sasaran PLP2K-BK meliputi :
a. terlaksananya penataan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang sesuai dengan fungsi kawasan dan struktur kota.
b. tercapainya pengurangan luasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
c. terwujudnya masyarakat yang secara mandiri dapat merencanakan dan melaksanakan upaya peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta memeliharanya.
Koreksi Anda
