Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BERBASIS KAWASAN (PLP2K-BK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan yang selanjutnya disebut dengan PLP2K-BK adalah suatu upaya untuk menata dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan kumuh dan permukiman kumuh secara berkelanjutan melalui pendekatan tridaya, perbaikan dan pembangunan perumahan, penyediaan PSU yang memadai sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dan mengintegrasikan konsep penanganannya dengan memanfaatkan potensi wilayah di sekitarnya. 2. Pendekatan Tridaya adalah upaya pemberdayaan sosial kemasyarakatan, pendayagunaan prasarana dan sarana lingkungan permukiman serta pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi lokal/masyarakat. 3. Rencana PLP2K-BK adalah dokumen perencanaan, yang disusun sebagai acuan dalam penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang berbasis kawasan. 4. Detailed Engineering Design yang selanjutnya disingkat DED adalah perencanaan pekerjaan secara rinci yang memuat ketentuan umum dan spesifikasi konstruksi termasuk gambar dan biaya. 5. Tenaga penggerak masyarakat PLP2K-BK selanjutnya disingkat TPM PLP2K-BK adalah masyarakat lokal untuk menjadi pendamping masyarakat selama pelaksanaan program PLP2K-BK. 6. Rencana Tindak Komunitas yang selanjutnya disingkat RTK adalah metode untuk merangsang proses perencanaan yang berbasis pada keterlibatan aktif masyarakat yang berada di wilayah perencanaan. 7. Pusat kegiatan adalah kawasan dimana berbagai kegiatan masyarakat seperti perdagangan, jasa pelayanan dan/atau pemerintah serta sarana sosial budaya berkumpul. 8. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya. 9. Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. 10. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. 11. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. 12. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. 13. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. 14. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 15. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat. 16. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat. 012, No.131 5
Koreksi Anda