Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program FLPP melalui KPR Sejahtera dilakukan sebagai berikut: a. pengawasan terhadap kinerja pengelolaan dana FLPP melalui KPR Sejahtera sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dilaksanakan oleh Dewan Pengawas; b. kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan program FLPP melalui dana FLPP melalui KPR Sejahtera dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pembiayaan; c. petugas/pelaksana pemantauan dilengkapi dengan surat tugas dari Deputi Bidang Pembiayaan; d. dalam melaksanakan kegiatan pemantauan lapangan, Kementerian Perumahan Rakyat dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota; e. Satker BLU-Kemenpera dan/atau Bank Pelaksana menyediakan data yang diperlukan serta mendampingi dalam pelaksanaan pemantauan lapangan; f. kegiatan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera oleh Satker BLU-Kemenpera meliputi pencapaian target penerbitan KPR Sejahtera dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; g. kegiatan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera dilakukan melalui rapat koordinasi antara Deputi Bidang Pembiayaan dengan Satker BLU-Kemenpera dan/atau Bank Pelaksana serta pemangku kepentingan lainnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun; h. tindak lanjut kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf g berupa rekomendasi tindak koreksi atau tindak turun tangan atas kinerja pelaksanaan program FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilaksanakan oleh Satker BLU-Kemenpera; dan i. rekomendasi tindak koreksi atau tindak turun tangan untuk pengendalian pelaksanaan program FLPP yang dilaksanakan melalui KPR Sejahtera dapat berupa: 1) penyempurnaan sistem dan prosedur; 2) pemberian Surat Peringatan; dan/atau 3) proses hukum terhadap penyimpangan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda