Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilakukan oleh Bank Pelaksanamelalui: a. pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Satker BLU-Kemenpera; b. kegiatan pemantauan dilakukan berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun terhadap pelaksanaan kegiatan penyaluran FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilaksanakan oleh Satker BLU-Kemenpera; c. kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada hurufa melalui penilaian atas kemajuan pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP dan/atau kunjungan lapangan terhadap obyek pembiayaan KPR Sejahtera; d. kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada hurufb dilakukan dengan menggunakan metode sampling; dan e. pengaturan mengenai kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada hurufb dan evaluasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pemimpin Satker BLU-Kemenpera.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Pasal.id