Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pelunasan KPR Sejahtera oleh debitur/nasabah lebih cepat dari jangka waktu KPR, Bank Pelaksana wajib melaporkan dan mengembalikan sisa pokok dana FLPP tersebut kepada Satker BLU- Kemenpera, selambat-lambatnya bersamaan dengan pengembalian pokok bulan berikutnya.
Koreksi Anda
