Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana wajib melakukan Verifikasi dan bertanggungjawab atas ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. pengecekan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
b. analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Sejahtera; dan
c. pengecekan fisik bangunan rumah serta prasarana dan sarana, serta utilitas umum (PSU).
(3) Fisik bangunan rumah dan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah siap dihuni, berfungsi dan sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan:
a. atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan;
b. terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air bersih lainnya;
c. utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
d. jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi; dan
e. saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e belum terpenuhi, maka Bank Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian KPR Sejahtera Tapak atau akad pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak apabila telah memenuhi persyaratan:
a. orang perseorangan dan/atau Badan Hukum menyerahkan keterangan kesediaan PLN untuk menyediakan pasokan listrik atau bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari PLN atau tersedianya sumber listrik lainnya;
b. badan jalan telah terbentuk dan dilakukan pengerasan;
c. saluran/drainase lingkungan telah tergali;
d. ada jaminan berupa dana yang ditahan atau bentuk lainnya sebagai jaminan penyelesaian PSU sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana; dan
e. ada surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi PSU.
(5) Bank Pelaksana membuat Daftar Rekapitulasi Kelompok Sasaran yang lolos Verifikasi (Format I) dan menerbitkan Surat Pernyataan Verifikasi (Format J).
(6) Bank Pelaksana yang melakukan konversi KPR menjadi KPR Sejahtera wajib memverifikasi ulang dokumen persyaratan KPR Sejahtera dan membuat Surat Pernyataan Verifikasi baru (Format J).
Koreksi Anda
